Syarat dan Mekanisme SIUP Kota Semarang
GPEI DPD Jawa Tengah – SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang dikeluarkan sebagai tanda legalitas suatu usaha/perusahaan. SIUP sangat dibutuhkan untuk menunjang usaha perdagangan yang mana dapat mempermudah kegiatan usaha juga dapat menambah kepercayaan masyarakat dan customer akan usaha tersebut.
Prosedur dalam kepengurusan SIUP membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dilansir dari Pusat Informasi Publik (PIP) Kota Semarang, berikut beberapa persayaratan pengajuan SIUP.
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy akta pendirian Badan Hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah setempat;
- Foto berwarna direktur dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Bukti kepemilikan tempat usaha dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku (bengkel, SPBU, show room, dan lain-lain) ;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon.
Adapun untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi langsung dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang akan melakukan permohonan SIUP.